Lombok Utara (Shotnewstv.com) – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Pembentukan Desa Persiapan Murangga, Kecamatan Tanjung, Rabu (5/8/2026). Penyerahan Perbup di halaman Kantor Desa Persiapan Murangga tersebut menandai berdirinya secara legal desa mekaran baru di wilayah pusat ibu kota Kabupaten Lombok Utara.
Penyerahan dokumen hukum bersejarah ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, Camat Tanjung Masjudin Ashari, S.E., M.E., serta Kepala Desa Sigar Penjalin Zawil Fadli. Turut hadir jajaran tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ratusan warga setempat yang menyambut antusias peresmian status desa persiapan tersebut.
Dalam arahannya, Bupati Najmul membeberkan bahwa proses kelahiran Desa Murangga tidak berjalan mulus dan sempat diwarnai dinamika sosial yang tajam. Dari total 26 desa persiapan yang diproses di KLU, perintisan Desa Murangga hampir terancam batal akibat resistensi dan penolakan sebagian warga terkait penentuan batas wilayah serta lokasi penempatan kantor desa.
“Alhamdulillah, dinamika dan konflik terkait batas wilayah serta penetapan lokasi kantor desa tersebut berhasil dimediasi serta diselesaikan setelah DP2KBPMD KLU turun langsung ke lapangan. Desa yang tadinya hampir gagal dimekarkan ini akhirnya bisa berdiri dan resmi ikut dalam tahapan pemekaran,” ungkap Najmul di hadapan warga.
Bupati dua periode ini menegaskan bahwa esensi utama pemekaran wilayah adalah memangkas rentang kendali (span of control) birokrasi dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta pimpinan desa induk untuk mengawal penuh proses transisi kepemerintahan hingga desa baru tersebut mampu berdiri mandiri.
Najmul memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sigar Penjalin yang mengambil langkah progresif dengan menghibahkan sebagian anggaran desa induk untuk operasional desa persiapan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kepemimpinan yang matang dan mengutamakan kemaslahatan warga.
“Kepala Desa Sigar Penjalin secara terbuka berkomitmen menyerahkan 30 persen alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional Desa Persiapan Murangga. Ini adalah komitmen luar biasa yang patut dicontoh dalam mendukung proses pemekaran kawasan,” sebut Najmul menekankan.
Sementara itu, Kepala Desa Sigar Penjalin, Zawil Fadli, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemkab KLU atas terbitnya Perbup tertanggal 21 Juli 2026 tersebut. Bagi masyarakat Murangga, penerbitan regulasi pemekaran ini dipandang sebagai kado kepemerintahan paling berharga untuk mendorong percepatan pembangunan lokal.
Zawil juga menegaskan kembali kesiapan desa induk dalam mentransfer 30 persen dana desa secara berkesinambungan selama masa transisi. Ia berharap Pemerintah Provinsi NTB hingga Kementerian Dalam Negeri dapat segera memproses dan merespons kelayakan Murangga agar statusnya cepat ditingkatkan menjadi desa definitif.
Penyerahan Perbup Nomor 68 Tahun 2026 ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pemerataan pembangunan serta pelayanan publik di Lombok Utara. Pendekatan partisipatif yang berhasil meredam konflik kawasan serta adanya dukungan anggaran nyata dari desa induk diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kemandirian Desa Murangga di masa depan (mu).
Share this content:
