Lombok Utara (Shotnewstv.com) – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., secara resmi membuka Sosialisasi Penyesuaian Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, di Aula Kantor Bupati KLU, Selasa (4/8/2026). Agenda strategis ini digelar sebagai langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam mereformasi dan memutakhirkan payung hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Kegiatan kepemerintahan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram GM Pasek Swardhayana, Sekretaris Daerah KLU Sahabuddin, S.Sos., M.Si., jajaran Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadirnya pucuk pimpinan kejaksaan mempertegas komitmen pendampingan hukum bagi jajaran birokrasi Lombok Utara.
Dalam pandangan hukumnya, Bupati Najmul menegaskan bahwa hukum merupakan instrumen paling vital dalam menopang tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance). Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 merupakan jembatan harmonisasi yang krusial untuk menyelaraskan seluruh sanksi pidana lokal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Najmul menggarisbawahi bahwa penyesuaian norma pidana dalam Perda tidak boleh ditunda demi mencegah terjadinya kontradiksi hukum di lapangan. Tanpa harmonisasi yang presisi, keberadaan aturan daerah berisiko memicu tumpang tindih (overlapping) penegakan hukum yang justru merugikan dan membingungkan masyarakat luas.
“Penyesuaian ini sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan atau diskrepansi dalam penerapan sanksi pidana. Aturan di daerah harus selaras dengan payung hukum nasional guna menjamin kepastian hukum, menjunjung keadilan, serta memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi warga negara,” tegas Najmul di hadapan peserta sosialisasi.
Bupati dua periode ini mengingatkan jajarannya agar tidak menjadikan sosialisasi regulasi sekadar rutinitas administratif penggugur kewajiban semata. Momen ini harus dijadikan batu pijakan untuk membangun pemahaman yang utuh di level pembuat maupun pelaksana kebijakan daerah mengenai arah transformatif pidana modern.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Dewi Jayanti, menyampakan bahwa sosialisasi ini memfokuskan sasaran pada 50 pejabat kunci yang terdiri dari unsur asisten, staf ahli, hingga kepala OPD teknis. Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama Kajari Mataram dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram guna membedah secara mendalam konstruksi sanksi Perda.
Sebagai langkah konkrit pascasosialisasi, Bupati Najmul menerbitkan instruksi langsung kepada seluruh Kepala OPD yang memegang Perda bermuatan pidana. Setiap perangkat daerah diperintahkan untuk segera menginventarisasi, mengkaji, dan menguji materi seluruh Perda aktif di sektornya masing-masing.
Proses evaluasi regulasi daerah tersebut bakal menyasar Perda-Perda krusial—seperti aturan ketertiban umum, retribusi, hingga pengelolaan lingkungan hidup. OPD teknis diminta bergerak cepat menyusun draf perubahan Perda agar implementasi penegakan hukum oleh Satpol PP maupun penyidik di daerah memiliki landasan hukum yang sah dan akuntabel.
Langkah proaktif Pemkab Lombok Utara dalam merespons penyesuaian pidana nasional ini mempertegas komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan taat hukum. Harmonisasi Perda ini diharapkan mampu menciptakan ruang iklim investasi dan kemasyarakatan yang aman berlandaskan perlindungan hukum yang berkepastian.(mu)
Share this content:
