Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 di Sidang Paripurna DPRD: Wabup Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri Paparkan Proyeksi Pendapatan Daerah Tembus Rp1,07 Triliun
Sampaikan Penjelasan Raperda APBD Perubahan 2026 di Sidang Paripurna DPRD: Wabup Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri Paparkan Proyeksi Pendapatan Daerah Tembus Rp1,07 Triliun
Lombok Utara (Shotnewstv.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU secara resmi memulai tahapan krusial dalam pembahasan arah kebijakan keuangan daerah untuk paruh kedua tahun anggaran berjalan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD KLU dengan agenda tunggal Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan pembacaan nota penjelasan anggaran tersebut berlangsung tertib, khidmat, dan transparan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD KLU di Tanjung pada Senin (28/9/2026).
Rapat Paripurna yang beragendakan pembahasan dokumen fiskal daerah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I Hakamah dan Wakil Ketua II I Made Karyasa, S.Pd.H. Tingkat partisipasi wakil rakyat dalam rapat paripurna ini tergolong sangat tinggi, di mana dari total 30 anggota DPRD KLU yang terdaftar, sebanyak 27 anggota hadir secara fisik mengikuti seluruh jalannya persidangan. Hadir mewakili Bupati Lombok Utara, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) KLU, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda KLU, serta jajaran tamu undangan lainnya.
Dalam pengantar notasinya, Wabup Kusmalahadi Syamsuri menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus rutin pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur ketat dalam perundang-undangan nasional. Langkah penyesuaian postur APBD ini dilakukan untuk merespons dan menyelaraskan seluruh program kerja pemerintah daerah dengan dinamika perkembangan ekonomi, realisasi penerimaan, serta kondisi objektif di lapangan selama paruh pertama tahun anggaran berjalan. Penyesuaian ini menjadi sarana legal bagi Pemkab KLU untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah.
Lebih lanjut, Wabup Kus memaparkan bahwa penyusunan struktur Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 ini dirumuskan berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap capaian realisasi pendapatan dan belanja pada semester pertama. Evaluasi tersebut mengindikasikan Perlunya pergeseran alokasi anggaran antarsatuan kerja unit organisasi, antarkegiatan pembangunan, serta antarjenis kelompok belanja. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan daya serap anggaran serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah yang dikucurkan dapat bekerja secara efektif, efisien, dan memiliki dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal masyarakat Lombok Utara.
Di samping hasil evaluasi semester pertama, perumusan APBD Perubahan ini juga mempertimbangkan kepastian perhitungan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang telah melalui audit badan pemeriksa. Faktor lain yang mendasari penyesuaian ini adalah adanya kalkulasi ulang terhadap target penerimaan pendapatan daerah. Revaluasi target tersebut mencakup penyesuaian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tingkat lokal serta kepastian alokasi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang masuk ke dalam Kas Daerah Kabupaten Lombok Utara.
Sambil membeberkan prinsip dasar penganggaran, Wabup Kusmalahadi menegaskan bahwa arah kebijakan dan prioritas alokasi belanja dalam Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap difokuskan pada tiga pilar utama. Pilar tersebut meliputi optimalisasi standar kualitas pelayanan publik di seluruh sektor dasar, percepatan penyelesaian infrastruktur fisik yang berdampak langsung pada konektivitas wilayah, serta pemenuhan kewajiban keuangan pemerintah daerah yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda demi menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keseluruhan skema perubahan APBD yang kami ajukan ini diarahkan secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa instrumen anggaran daerah benar-benar dapat memberikan kemanfaatan yang nyata, terukur, dan berkeadilan bagi peningkatan taraf hidup serta kesejahteraan seluruh warga masyarakat di Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Wabup Kusmalahadi secara lugas di hadapan para pimpinan dan anggota majelis dewan.
Membedah rincian angka postur keuangan daerah, Wabup Kusmalahadi menjabarkan bahwa total Pendapatan Daerah dalam Rancangan APBD Perubahan TA 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sebesar Rp52.865.484.301,00. Peningkatan ini membuat nilai pendapatan daerah naik dari target awal sebesar Rp1.026.892.968.823,33 menjadi sebesar Rp1.079.758.453.124,33. Kenaikan penerimaan ini mencerminkan optimisme Pemkab KLU dalam memaksimalkan potensi pendapatan dari berbagai sektor ekonomi lokal yang terus tumbuh positif pascapandemi.
Secara lebih terperinci pada komponen pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula ditargetkan sebesar Rp370.018.547.799,33 berhasil mengalami peningkatan sebesar Rp23.500.000.001,00 sehingga target PAD disesuaikan menjadi Rp393.518.547.800,33. Kenaikan serupa juga terjadi pada komponen Pendapatan Transfer dari pusat dan provinsi yang naik sebesar Rp20.422.785.000,00, dari angka semula Rp656.874.421.024,00 menjadi Rp677.297.206.024,00. Sementara itu, komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, yang pada APBD murni sebelumnya dianggarkan nihil, pada APBD Perubahan ini diproyeksikan memberikan kontribusi sebesar Rp8.942.699.300,00.
Beralih ke pilar Belanja Daerah, total alokasi belanja daerah dalam Raperda Perubahan APBD TA 2026 juga mengalami penyesuaian berupa kenaikan sebesar Rp144.031.949.741,00. Kenaikan tersebut mengubah pagu belanja daerah dari yang semula dianggarkan sebesar Rp1.056.892.968.823,33 menjadi sebesar Rp1.200.924.918.564,33. Kenaikan alokasi belanja ini didistribusikan secara proporsional ke berbagai kelompok belanja guna menunjang kelancaran operasional birokrasi, pemenuhan hak-hak pegawai, serta pembiayaan program strategis daerah yang menyentuh kepentingan publik.
Jika dirinci berdasarkan jenis pos belanja, alokasi Belanja Operasi mengalami kenaikan sebesar Rp107.711.987.156,57, dari angka semula Rp871.278.725.346,65 menjadi sebesar Rp978.990.712.503,22. Pos Belanja Modal—yang menjadi motor penggerak pembangunan fasilitas publik—juga melonjak signifikan sebesar Rp32.580.893.091,43, dari semula Rp55.018.094.714,57 menjadi Rp87.598.987.806,00. Lonjakan belanja modal ini membuktikan komitmen Pemkab KLU dalam mempercepat pembangunan fisik dan pengadaan sarana umum bagi warga.
Sementara itu, pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialokasikan untuk mitigasi darurat dan bencana, terjadi efisiensi atau penurunan sebesar Rp1.000.000.001,00, sehingga pos BTT bergeser dari angka Rp3.127.000.000,00 menjadi Rp2.127.000.000,00. Adapun pos Belanja Transfer—yang peruntukannya antara lain disalurkan dalam bentuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)—mengalami kenaikan sebesar Rp4.739.069.493,00, sehingga posisinya berubah dari semula sebesar Rp127.469.148.762,11 menjadi sebesar Rp132.208.218.255,11.
Mengenai aspek Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan yang pada APBD murni awalnya dianggarkan sebesar Rp35.000.000.000,00 disesuaikan mengalami peningkatan sebesar Rp91.166.465.440,00, sehingga jumlah total penerimaan pembiayaan menjadi sebesar Rp126.166.465.440,00. Sementara itu, komponen Pengeluaran Pembiayaan ditetapkan tetap atau tidak mengalami perubahan, yaitu berada pada angka Rp5.000.000.000,00. Dari perhitungan selisih penerimaan dan pengeluaran tersebut, pembiayaan netto daerah disepakati sebesar Rp121.166.465.440,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) diproyeksikan berada pada angka berimbang atau nihil (Rp0,00).
Struktur APBD Perubahan yang berimbang ini menunjukkan tingkat kehati-hatian (prudence) serta disiplin anggaran yang diterapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah KLU. Dengan menghitung secara presisi antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto, Pemkab KLU optimistis tidak akan terjadi defisit anggaran yang membebani kas daerah di akhir tahun. Dokumen Raperda APBD Perubahan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan serangkaian rapat kerja intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KLU bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD KLU.
Mengakhiri pidato penjelasannya, Wabup Kusmalahadi menyampaikan apresiasi dan mengharapkan adanya sinergi yang harmonis dalam bentuk saran, masukan teknis, serta kritik konstruktif dari seluruh jajaran anggota dewan pada tahapan pemandangan umum fraksi maupun rapat komisi. “Masukan dan evaluasi kritis dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD menjadi bagian yang sangat krusial dalam menyempurnakan dokumen anggaran ini. Melalui kolaborasi ini, kita meyakini kebijakan anggaran yang ditetapkan nantinya benar-benar presisi dalam menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan menghadirkan kemanfaatan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Lombok Utara,” pungkasi Wabup Kusmalahadi mengakhiri penjelasannya.(mu)


Post Comment